Ternyata bukan hanya padat kendaran, namun jakarta juga punya gelr dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya akan menertibkan minimarket, seperti ramai diberitakan sebelumnya. Kali ini, Pemprov juga memburu supermarket-supermarket ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan dan lokasi usahanya.
“Di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta disebutkan, aturan zonasi pasar modern minimal 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Lagi-lagi harus melihat ketentuan jarak. Barangkali dari situ bisa diketahui pasar modern itu melanggar atau tidak,” kata Fajar Panjaitan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Senin (21/2/2011) di Balaikota DKI Jakarta.
Hingga kini terdapat sekitar 70 pusat perbelanjaan di Jakarta. Hal ini membuat Jakarta sebagai kota dengan pusat perbelanjaan terbanyak di dunia.
Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Hasan Basri, dengan begitu mengguritanya pasar modern di Jakarta, sejumlah pasar tradisional terpaksa tutup dalam empat tahun terakhir. Contohnya Pasar Kebon Melati, Pasar Tulodong, Pasar Sudimampir, dan Pasar Kampung Melayu.
Sebelumnya Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga, juga mengeluhkan soal keberadaan pasar modern yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini, menurut dia, justru akan mematikan para pedagang kecil di pasar tradisional.
Peraturan Daerah (Perda) Perpasaran Swasta sebenarnya mengatur tentang lokasi pasar modern. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 kilometer dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri. Namun, banyak pasar modern menyalahi aturan ini.
0 komentar:
Post a Comment